Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya
makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam
sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan
peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia
ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan
biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat
dicegah dan dikendalikan.
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti
terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat
dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan
meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar
tidak mencemari lingkngan.
A. Macam-macam Pencemaran Lingkungan
1. Berdasarkan Tempat Terjadinya
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dibedakan menjadi
pencemaran udara, air, dan tanah.
a. Pencemaran Udara
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas
CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.
b. Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur,
atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu.
Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna.
Ditinjau dari asal polutan dan sumber pencemarannya,
pencemaran air dapat dibedakan antara lain :
1. Limbah Pertanian
2. Limbah Rumah Tangga
3. Limbah Industri
4. Penangkapan Ikan Menggunakan racun
c. Pencemaran tanah
C. Dampak Pencemaran Lingkungan
2. Peledakan Hama
3. Gangguan Keseimbangan Lingkungan
4. Kesuburan Tanah Berkurang
5. Keracunan dan Penyakit
6. Pemekatan Hayati
7. Terbentuknya Lubang Ozon dan Efek Rumah Kaca
Usaha-usaha Mencegah Pencemaran Lingkungan
1. Meenempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah
perumahan atau pemukiman penduduk.
2. Pembuangan limbah industri diatur sehingga tidak
mencemari lingkungan atau ekosistem.
3. Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan
zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
4. Memperluas gerakan penghijauan.
5. Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
6. Memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti
lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.